Tupoksi
TUGAS
UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dinas di bidang teknis operasional pelayanan kesehatan masyarakat dan teknis penunjang dalam mendukung pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat meliputi KIA, KB, perbaikan Gizi, perawatan kesehatan, obat - obatan, imunisasi, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja, usia lanjut, upaya kesehatan jiwa dan kesehatan mata sesuai 7 norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kesehatan yang searah dengan kebijakan Dinas Kesehatan dan kebijakan umum daerah
FUNGSI